Konflik Agraria Berkepanjangan di Pasangkayu, Ketua DPRD Irfandi Yaumil Angkat Bicara

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Konflik agraria yang berkepanjangan terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil, angkat bicara terkait polemik batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dipersoalkan masyarakat.

Melalui pesan WhatsApp,Pada Tanggal  16 Februari 2026, Irfandi membenarkan bahwa masyarakat tidak dapat sepenuhnya disalahkan dalam persoalan tersebut.

 

Pasalnya, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum pernah secara terbuka menunjukkan batas-batas resmi wilayah HGU yang mereka kelola.

 

“Kalau melihat kondisi di lapangan, masyarakat tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Sampai hari ini pihak perusahaan belum pernah menunjukkan secara jelas mana saja batas-batas HGU mereka. Yang ditunjukkan hanya peta kerja,” ungkap Irfandi.

 

Menurutnya, ketidakjelasan batas HGU inilah yang memicu ketegangan dan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

 

Irfandi menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Pasangkayu. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian wilayah HGU yang selama ini digunakan oleh perusahaan.

 

“Kami mendorong agar perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu diaudit terkait kebenaran wilayah HGU yang selama ini mereka gunakan. Ini penting agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.

 

Ia juga memastikan bahwa DPRD akan terus mengawal perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya atas lahan yang disengketakan.

 

“Sampai hari ini kami selalu mengawal perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan audiensi bersama masyarakat guna mencari solusi terbaik,” tambahnya.

 

Konflik agraria di Pasangkayu diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui dialog terbuka, transparansi data HGU, serta langkah tegas dari pihak-pihak terkait demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.(Dar)