PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Dugaan kasus pengerusakan pondok milik masyarakat di lahan sengketa antara warga dan PT Letawa kembali memanas. Warga menyebut, berdasarkan peta digital milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lokasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat yang menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning. Penyitaan dilakukan di Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Langkah penyitaan itu disebut sebagai bagian dari proses hukum yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). Sejumlah alat bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
Akbar, salah satu warga Desa Lariang, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Kami berharap dengan pihak kepolisian yang telah menaikkan status ke tahap sidik dan menyita alat bukti, ini membuktikan bahwa benar ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat. Semoga pemerintah daerah maupun pusat segera menindak korporasi yang semena-mena menindas masyarakat dengan dalih Hak Guna Usaha,” ujar Akbar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3).
Menurutnya, perusahaan harus memahami bahwa Hak Guna Usaha bukanlah hak milik mutlak, melainkan hak atas tanah yang diberikan negara dengan batasan dan ketentuan tertentu.
“Korporasi itu hanya meminjam tanah dari negara, bukan menjadi pemilik selamanya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Letawa terkait dugaan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.(Dar)





