LINGKUNGANNEWSPAS

Surat Edaran Larangan Masuk HGU Picu Kebingungan, Kades: Desa Kami Justru di Dalam HGU

×

Surat Edaran Larangan Masuk HGU Picu Kebingungan, Kades: Desa Kami Justru di Dalam HGU

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

PASANGKAYU ,NEWSPAS.NET— Terbitnya Surat Edaran Bupati Pasangkayu Nomor 100.3.4/152/III/2026 tentang larangan masyarakat memasuki dan melakukan aktivitas di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan mendapat perhatian dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasangkayu.

‎Para kepala desa pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Namun demikian, mereka juga meminta kejelasan terkait batas-batas HGU perusahaan di lapangan agar pemerintah desa dapat menyampaikan imbauan tersebut secara tepat kepada masyarakat.

‎Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu, terdapat sekitar 30 desa yang wilayahnya disebut berada di dalam areal HGU perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.

‎Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena dalam area yang disebut sebagai HGU juga terdapat permukiman warga hingga fasilitas pemerintah.

‎Kepala Desa Lariang, Firman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3), menyampaikan bahwa hampir seluruh wilayah desanya disebut berada dalam kawasan HGU perusahaan.

‎“Menurut data yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Pertanahan Pasangkayu, ada sekitar 643 bidang tanah yang masuk dalam HGU, termasuk fasilitas umum,” ujarnya.

‎Firman juga menjelaskan bahwa persoalan tumpang tindih wilayah desa dengan HGU perusahaan sebenarnya sudah diketahui sejak beberapa tahun lalu.

‎“Wilayah desa kami memang tumpang tindih dengan HGU. Data itu sudah ada dari BPN beberapa tahun lalu, dan sampai sekarang masih berstatus tumpang tindih,” jelasnya.

‎Hal senada disampaikan Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, yang menilai kondisi tersebut cukup membingungkan bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

‎Ia bahkan menyebut pernah mendengar bahwa pembangunan Kantor Polsek Tikke Raya disebut berada dalam kawasan HGU perusahaan.

‎“Kami pernah mendengar pembangunan Kantor Polsek Tikke Raya juga disebut berada dalam area HGU. Hal-hal seperti ini tentu membuat pemerintah desa kesulitan menjelaskan kepada masyarakat di mana sebenarnya batas HGU yang sah,” ungkapnya.

‎Para kepala desa berharap Bupati Pasangkayu dapat memerintahkan seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di daerah tersebut untuk melakukan pengukuran ulang batas HGU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus melakukan penetapan batas serta pemasangan patok di lapangan.

‎Menurut mereka, langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara pasti wilayah mana yang termasuk HGU perusahaan dan wilayah mana yang merupakan wilayah desa maupun fasilitas umum.

‎Selain itu, para kepala desa juga menilai bahwa jika dilakukan pengukuran ulang dan penetapan batas secara resmi, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan adanya lahan yang selama ini dikuasai perusahaan perkebunan namun berada di luar izin HGU yang dimilikinya.

‎Apabila hal tersebut terbukti, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bupati dapat memberikan sanksi sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang menguasai lahan di luar izin HGU.

‎Dengan adanya kejelasan batas tersebut, para kepala desa menegaskan bahwa pemerintah desa siap membantu pemerintah daerah dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memasuki areal HGU sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati.

‎Para kepala desa juga berharap persoalan tumpang tindih antara wilayah desa, fasilitas pemerintah, dan HGU perusahaan dapat segera mendapatkan kejelasan demi menjaga ketertiban serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat Kabupaten Pasangkayu.(Udin)