LINGKUNGANNEWSPASPOLITIK

Ketua DPRD Pasangkayu Soroti HGU Tak Transparan, Dukung Kebijakan Bupati

×

Ketua DPRD Pasangkayu Soroti HGU Tak Transparan, Dukung Kebijakan Bupati

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET– Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi, merespons beredarnya surat larangan aktivitas di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Bupati Pasangkayu tertanggal 5 Maret 2026.

Surat dengan nomor: 100.3.4/152/III/2026 tentang larangan masyarakat memasuki dan melakukan aktivitas dalam areal HGU perusahaan perkebunan di Kabupaten Pasangkayu tersebut menjadi perhatian berbagai pihak.

 

Dalam surat itu, disebutkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, di antaranya PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, PT Surya Raya Lestari (anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Group), serta PT Unggul Widya Teknologi Lestari.

 

Irfandi menyatakan menghormati dan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, langkah itu sudah tepat dalam rangka menertibkan aktivitas di kawasan HGU perusahaan.

 

“Saya sangat menghormati surat edaran Bupati tersebut. Itu sudah benar, agar tidak ada aktivitas di kawasan HGU perusahaan,” ujarnya.

 

Meski demikian, Irfandi menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil kepada semua pihak, termasuk perusahaan. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas maupun pengelolaan lahan di luar area HGU yang telah memiliki izin resmi.

 

“Perusahaan juga tidak boleh melakukan aktivitas di luar HGU. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (17/03/2026).

 

Lebih lanjut, Irfandi menyampaikan sikap tegas DPRD yang akan berpihak kepada masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan.

Ia bahkan menyebut tidak segan ikut bersama masyarakat Bahkan Turung Langsung Pimpin Masyarakat melakukan penolakan atau pengusiran jika perusahaan terbukti mengelola lahan hanya berdasarkan peta kerja tanpa dasar HGU yang jelas.

Menurutnya, selama ini sejumlah perusahaan hanya menunjukkan peta kerja dalam pengelolaan lahan, sementara dokumen HGU tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.

“Selama ini perusahaan hanya menunjukkan peta kerja. HGU mereka tidak pernah terbuka untuk umum,” ungkapnya.

 

Irfandi juga menyoroti keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pasangkayu yang dinilai belum memberikan manfaat signifikan bagi daerah. Sebaliknya, kehadiran perusahaan justru kerap memicu konflik dengan masyarakat.

 

“Keberadaan perusahaan sawit di Pasangkayu belum memberikan manfaat yang cukup, malah sering menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tutupnya.(Dar)