Pengacara WNA Korsel Keberatan Penetapan Tersangka di Pasangkayu, Nilai Bukti Belum Kuat

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Pengacara tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Mr Ko Young, yakni Rudiansyah, menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/34/IV/RES.1.6.2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu.

Menurut Rudiansyah, dasar yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai belum kuat dan cenderung tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa kliennya keberatan atas proses tersebut karena alat bukti yang diajukan belum menunjukkan adanya peristiwa pidana secara jelas.

“Penetapan ini kami nilai terlalu prematur, karena hanya didasarkan pada hasil visum, rekaman video, serta keterangan saksi yang saling bertentangan,” ujar Rudiansyah, Senin (13/4).

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti video yang secara tegas memperlihatkan kliennya terlibat dalam insiden sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami menilai bahwa unsur pembuktian masih belum terpenuhi secara kuat dan meyakinkan,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Rudiansyah yang bergelar S.H., M.H., berpendapat bahwa perkara tersebut belum layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pihaknya pun meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait kemungkinan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap klien kami dipertimbangkan secara objektif dengan melihat seluruh fakta yang ada,” tutupnya. (*)