Diduga Perkosa Gadis 14 Tahun, Pria di Pasangkayu Masuk Daftar Pencarian Polisi

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu memburu seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Terduga pelaku, warga Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pasangkayu. Berdasarkan keterangan awal, saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Terduga pelaku yang berada di rumah tersebut diduga memanfaatkan situasi dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Korban juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan penyidikan dan visum et repertum. Proses pendampingan dilakukan oleh personel Polres Pasangkayu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih dalam pencarian. Polres Pasangkayu telah membentuk tim untuk mengejar pelaku sekaligus mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Eru Reski.

Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.(*Red)