PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Suhardi, S.Pd., secara resmi membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2026–2031. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasangkayu, Arhamuddin, beserta jajaran, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Suhardi mengatakan Kabupaten Pasangkayu merupakan wilayah yang memiliki potensi ancaman bencana yang cukup beragam, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan langkah antisipatif melalui perencanaan yang matang dan terarah.
“Untuk meminimalisir dampak dan risiko kerugian, baik korban jiwa maupun harta benda, kita sangat membutuhkan arah kebijakan yang sistematis dan terarah. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ini sangat penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen RPB akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat ketika terjadi keadaan darurat bencana.

Suhardi juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji publik sebagai wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan agar rancangan peraturan tersebut dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.
“Melalui uji publik ini, saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk memberikan masukan dan saran yang membangun. Kita ingin Peraturan Bupati ini nantinya benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Pasangkayu, Arhamuddin, menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026–2031 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang terpadu, terencana, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan uji publik ini diharapkan seluruh masukan dari perangkat daerah dan para pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi rancangan Peraturan Bupati sehingga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan ketangguhan Kabupaten Pasangkayu menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.Apabila diinginkan, berita ini juga dapat ditambahkan kutipan dari Kepala BPBD atau latar belakang penyusunan RPB agar lebih lengkap.(*Red)
