JAKARTA, NEWSPAS.NET – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digadang-gadang mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia seperti Dubai dan Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar mengantisipasi potensi celah hukum yang dapat merugikan negara sejak tahap penyusunan regulasi.
Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menjelaskan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, PFII berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di kawasan tersebut semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau insentif perpajakan yang lebih menguntungkan.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, di mana keuntungan perusahaan dicatat di PFII sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan itu, SMSI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Panja RUU PFII agar diakomodasi dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.
Pertama, menerapkan substance requirement, yakni mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan tersebut.
Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan maupun pencatatan laba ke PFII hanya demi memperoleh keuntungan perpajakan atau kemudahan regulasi tanpa disertai aktivitas ekonomi yang riil.
Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.
“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” tegas Dr. Agus Syabarrudin dalam rekomendasi FGD SMSI.
SMSI menegaskan bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif fiskal maupun kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.
Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia.(**)





