PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pasangkayu.
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Rabu (26/8/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu selaku Ketua TAPD, Moh. Zain Machmoed, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Muh. Dasri, Asisten III Pemerintah Daerah Pasangkayu Mahmuddin, Kabag Bapperida Kartini, Kabag Dispenda Andi Baso, Sekretaris DPRD Pasangkayu Mansur, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Lubis, Andreas, Saifuddin A. Baso, Farid Zuniawansyah, Hariman Ibrahim dan Edhy Pradana Putra.

Dalam pemaparannya, Sekda Pasangkayu Moh. Zain Machmoed menjelaskan gambaran awal kondisi pendapatan dan belanja daerah yang diproyeksikan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menyampaikan, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan berada di kisaran Rp680 miliar. Pendapatan tersebut terdiri atas beberapa komponen, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp106 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp570 miliar, transfer antardaerah, serta pendapatan lain-lain yang sah sekitar Rp500 juta.
Sementara dari sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan anggaran sekitar Rp697 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja operasi diperkirakan mencapai sekitar Rp530 miliar, yang di dalamnya mencakup belanja pegawai serta belanja barang dan jasa sekitar Rp200 miliar.
Pemaparan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari anggota DPRD Pasangkayu. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sisi proyeksi maupun realisasi penerimaannya.
Anggota DPRD Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso, mempertanyakan konsistensi proyeksi anggaran yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah angka yang masih perlu diperjelas, terutama terkait proyeksi tahun anggaran 2026 serta selisih Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Proyeksi 2026 tidak konsisten. Ada selisih SiLPA yang rancu,” kata Saifuddin saat menyampaikan pendapatnya.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara lebih rinci agar setiap angka yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan PAD juga menjadi salah satu perhatian penting DPRD. Legislator ingin memastikan target pendapatan yang direncanakan pemerintah daerah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan dapat dicapai, dengan mempertimbangkan capaian realisasi pada tahun berjalan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu, Mahyuddin, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada kondisi dan data tahun anggaran 2026.
“Dasar penyusunan KUA-PPAS adalah tahun 2026 untuk penyusunan tahun 2027,” ujarnya.
Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD yang hadir. Mereka menyampaikan berbagai masukan terkait proyeksi pendapatan, belanja, hingga kemampuan keuangan daerah.
Rapat berlangsung secara interaktif. Anggota DPRD secara bergantian menyampaikan pertanyaan dan masukan, sementara TAPD memberikan penjelasan terhadap sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan.
Pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, DPRD Pasangkayu meminta agar setiap angka yang tercantum dalam dokumen anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait target PAD, belanja daerah dan proyeksi kemampuan keuangan daerah.(*Red)





