DAERAHHUKUM KRIMINAL

Pencurian Sawit di Bulutaba Digagalkan Polisi, 7 Terduga Pelaku Diamankan

×

Pencurian Sawit di Bulutaba Digagalkan Polisi, 7 Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Unit Reskrim Polsek Baras bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di Dusun Kampung Baru, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dari total 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sementara tiga terduga pelaku lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ketiganya belum berhasil ditemukan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil pikap, sekitar 70 tandan buah sawit, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.

Selanjutnya, para terduga pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim AKP Eru Reski membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan serta pencarian terhadap tiga terduga pelaku yang melarikan diri.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasangkayu.(*Red)