PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait identifikasi permasalahan pengelolaan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pasangkayu, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Manajer PT Agrinas Palma Nusantara, BPN Pasangkayu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Herny Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memiliki komitmen untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan agraria yang dihadapi masyarakat. Namun, penyelesaian tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tentu memiliki komitmen untuk mencari solusi terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat, tetapi solusi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Herny Agus.
Menurutnya, pemerintah harus melihat persoalan tersebut dari dua sisi. Di satu sisi, masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut perlu mendapatkan kepastian melalui proses penyelesaian yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut kehilangan kepastian tanpa adanya proses penyelesaian yang jelas,” katanya.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta aturan pertanahan.
“Yang kita cari bukan sekadar siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi bagaimana menemukan solusi yang adil, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Herny berharap Forkopimda dapat menjadi ruang koordinasi yang aktif dalam menyatukan langkah seluruh pihak, khususnya dalam menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Komisi IV DPR RI mengenai identifikasi pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan.

Ia menyebut, di Kabupaten Pasangkayu masih terdapat masyarakat yang telah lama bermukim serta membangun berbagai fasilitas pelayanan dasar, seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, jalan, kantor desa, sarana air bersih dan fasilitas umum lainnya.
Namun, berdasarkan data atau peta kawasan, sebagian fasilitas tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan.
“Kondisi seperti ini tentu membutuhkan penanganan yang hati-hati, terukur dan komprehensif. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi ataupun informasi sepihak. Data dan kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Untuk itu, Wakil Bupati meminta dilakukan identifikasi, inventarisasi dan verifikasi secara bersama-sama terhadap seluruh pemukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan tersebut.
Ia menginstruksikan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, melakukan identifikasi, verifikasi dan sinkronisasi data serta peta antara kawasan hutan, tata ruang, pertanahan, administrasi desa dan kondisi faktual di lapangan.
Kedua, melakukan klarifikasi terhadap setiap lokasi berdasarkan kondisi dan permasalahannya, sehingga dapat ditentukan alternatif penyelesaian yang tepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ketiga, hasil identifikasi dan verifikasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta kementerian/lembaga terkait guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satu data, satu informasi dan satu langkah penyelesaian harus menjadi prinsip kita bersama,” ungkap Herny.
Ia menambahkan, persoalan agraria harus dilihat sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum sekaligus kepastian hidup bagi masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kesabaran, ketelitian dan koordinasi lintas sektor. Karena itu, seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait diminta mengedepankan sinergi serta komunikasi dalam setiap tahapan penyelesaian.
“Dengan langkah yang sistematis dan koordinasi yang kuat, insya Allah persoalan pemukiman dan fasilitas umum maupun sosial yang berada dalam kawasan hutan dapat kita carikan jalan keluar yang terbaik. Demi kepastian hukum, ketertiban pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” pungkasnya.
Herny kembali mengajak seluruh pihak untuk menyatukan data, persepsi dan langkah agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar memberikan manfaat sekaligus kepastian bagi masyarakat.(*Red)





