PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan yang terjadi di sekitar Lingkungan Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/B/123/Ix/2026/Spkt/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 4 September 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama saudaranya, Lel. Yusuf, hendak bermain PlayStation. Korban kemudian lebih dahulu menuju tempat bermain tersebut, sementara Yusuf bersama rekannya, Lel. Ferdi, menyusul kemudian.
Tidak lama setelah Yusuf dan Ferdi tiba di lokasi, datang sekitar 10 orang laki-laki. Beberapa di antaranya dikenal oleh pelapor, yakni Lel. Eca, Lel. Dimas dan Lel. Risjal.
Menurut keterangan pelapor, salah seorang yang datang kemudian menanyakan, “Mana yang mau berkelahi damai?” Namun pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Situasi kemudian memanas ketika Yusuf dan Ferdi berada di samping bangunan tempat PlayStation. Sejumlah orang mendekati Yusuf dan terjadi komunikasi. Tidak lama berselang, diduga terjadi aksi pemukulan terhadap Yusuf yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama.
Pelapor yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha menarik Yusuf menjauh dari kerumunan. Sejumlah orang lainnya turut membantu menahan para terduga pelaku hingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.
Saat petugas datang, beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya Lel. Dimas, Lel. Eca dan Lel. Risjal, meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu segera mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan upaya pencarian terhadap para terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara beberapa orang lainnya telah meninggalkan lokasi.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan motif aksi tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya, di mana terduga pelaku disebut tidak menerima karena temannya pernah dipukul oleh korban.
Adapun modus yang diduga dilakukan, berawal ketika Lel. Risjal mendatangi sejumlah rekannya dengan maksud meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan. Selanjutnya, mereka mendatangi korban yang sedang berada di tempat PlayStation dan kemudian terjadi pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pendalaman untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Polres Pasangkayu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan atau pengeroyokan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dengan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian secara damai.(*)





