PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Bupati Pasangkayu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya, dan dihadiri Bupati Pasangkayu, Asisten II, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 15 anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Putu Purjaya menyampaikan bahwa pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran daerah melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dan program pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelaksanaan APBD yang telah berjalan.
Menurutnya, penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan anggaran sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD.
“Pembahasan perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan mencermati setiap program dan kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, efektivitas dan efisiensi, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Putu Purjaya mengatakan, seluruh proses tersebut diarahkan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh dengan perencanaan yang strategis.

“Prioritas belanja daerah Kabupaten Pasangkayu mengacu pada tema pembangunan tahun 2026, yakni penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahapan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), secara umum terdapat perubahan struktur APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, semula ditetapkan sebesar Rp670.312.267.687,00, kemudian setelah perubahan menjadi Rp695.377.063.558,00.
Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp25.064.795.871,00.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp679.756.452.817,00, setelah perubahan menjadi Rp730.979.443.608,64. Dengan demikian, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp51.222.990.791,64.
Perubahan tersebut menyebabkan defisit anggaran yang semula sebesar Rp9.444.185.130,00 menjadi Rp35.602.380.050,64.

Defisit tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp9.444.185.130,00 menjadi Rp35.602.380.050,64.
Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp35.602.380.050,64, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi Rp0.
Bupati menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini tetap memperhatikan skala prioritas serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati Pasangkayu.(Dar)





