DAERAHPOLITIK

Paripurna Perubahan APBD 2026, Pendapatan Pasangkayu Diproyeksikan Rp695,37 Miliar

×

Paripurna Perubahan APBD 2026, Pendapatan Pasangkayu Diproyeksikan Rp695,37 Miliar

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya, dan dihadiri Bupati Pasangkayu, Asisten II, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 15 anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, I Putu Purjaya mengatakan, pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran daerah melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dan program pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelaksanaan APBD yang telah berjalan.

Menurutnya, penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 merupakan salah satu tahapan dalam proses DPRD menjalankan fungsi anggaran.

Ia menyampaikan, pembahasan perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pembangunan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

“DPRD akan mencermati secara seksama setiap program dan kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, efektivitas dan efisiensi, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Putu Purjaya menambahkan, seluruh proses tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh serta tetap mengacu pada perencanaan strategis.

Prioritas belanja daerah Kabupaten Pasangkayu pada 2026, kata dia, mengacu pada tema pembangunan, yakni penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), secara umum terdapat perubahan struktur APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp670.312.267.687,00 setelah perubahan menjadi Rp695.377.063.558,00.

Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp25.064.795.871,00.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp679.756.452.817,00 setelah perubahan menjadi Rp730.979.443.608,64. Dengan demikian, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp51.222.990.791,64.

Perubahan tersebut menyebabkan defisit anggaran yang semula sebesar Rp9.444.185.130,00 menjadi Rp35.602.380.050,64.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang semula sebesar Rp9.444.185.130,00 menjadi Rp35.602.380.050,64.

Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp35.602.380.050,64, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi Rp0.

Bupati menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini tetap memperhatikan skala prioritas serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati Pasangkayu.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.( Dar)