PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Transaksi jual beli tanah dan bangunan di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berujung pada laporan polisi. Yauri Yusuf, yang menjabat Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Pasangkayu, melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang diduga melibatkan M. Nurdin.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut transaksi senilai Rp100 juta. Sertifikat pemecahan tanah yang disebut belum tuntas, bangunan yang belum dikosongkan, serta uang dan kendaraan yang menurut pelapor telah diserahkan tetapi belum dikembalikan menjadi persoalan utama dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan pelapor, laporan itu diterima Polres Pasangkayu pada 16 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/146/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT.
Yauri juga menyebut lima pembeli lain di kawasan yang sama mengalami persoalan serupa terkait sertifikat hasil pemecahan tanah. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari para pembeli yang bersangkutan.
Menurut penuturan Yauri, penawaran tanah dan bangunan itu bermula sekitar Juli 2026. Setelah beberapa kali ditawari, ia mengaku menyepakati transaksi senilai Rp100 juta pada 1 Agustus 2026.
Pembayaran disepakati melalui penyerahan satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta uang tunai Rp50 juta.
Pada 2 Agustus 2026, menurut Yauri, dibuat surat pernyataan pengosongan tanah dan bangunan serta surat perjanjian jual beli kavling.
Pengukuran bidang tanah dilakukan pada 5 Agustus 2026 dengan ukuran sekitar 8 x 25 meter, sedangkan bangunan diperkirakan berukuran 8 x 20 meter.
Yauri mengaku mentransfer uang Rp20 juta pada 5 Agustus 2026 dan kembali mengirim Rp30 juta pada 10 Agustus 2026 ke rekening atas nama M. Nurdin. Kedua kendaraan tersebut juga disebut telah diserahkan sebagai bagian dari pembayaran.
Namun, penyelesaian dokumen tanah dan pengosongan bangunan yang diharapkan pelapor disebut belum terealisasi.
Yauri mengaku sempat menerima sertifikat induk untuk dititipkan selama beberapa hari. Namun, dokumen tersebut kemudian disebut diambil kembali oleh M. Nurdin dengan alasan akan diurus ke kantor pertanahan.
Yauri mengklaim telah melakukan pengecekan ke kantor pertanahan dan memperoleh informasi bahwa bidang tanah yang dibelinya belum masuk dalam proses pemecahan sertifikat sebagaimana yang diharapkan.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kantor pertanahan. Status bidang tanah, kelengkapan berkas, riwayat kepemilikan, dan tahapan administrasi perlu diperiksa untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dalam transaksi properti, kesepakatan harga dan penyerahan pembayaran perlu diikuti kejelasan status hak atas tanah serta pemenuhan kewajiban para pihak. Jika pembayaran telah dilakukan sementara dokumen belum tuntas, pembeli berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.
Selain persoalan sertifikat, Yauri mengaku keberatan ketika kembali diminta membayar tambahan Rp30 juta. Menurut keterangannya, sebelumnya telah dibicarakan kemungkinan pembayaran secara bertahap.
Ia juga mengaku menyerahkan tambahan Rp7 juta yang dikaitkan dengan penggantian biaya risalah lelang kendaraan. Selain itu, ia menyebut adanya permintaan biaya lain terkait pengurusan dokumen dan persyaratan perizinan.
Rincian pembayaran tambahan tersebut masih perlu ditelusuri melalui bukti transfer, kuitansi, dokumen kesepakatan, dan klarifikasi pihak yang menerima maupun meminta pembayaran.
Dasar permintaan biaya tambahan, kesepakatan yang melandasinya, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Yauri menyebut lima pembeli lain di kawasan yang sama juga belum memperoleh sertifikat hasil pemecahan tanah. Berdasarkan keterangannya, terdapat enam pembeli yang disebut masih menunggu kepastian dokumen tanah masing-masing.
Meski demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara independen karena keterangan langsung dari kelima pembeli lainnya belum diperoleh. Status transaksi dan dokumen mereka juga perlu diperiksa secara terpisah.
Jika persoalan serupa benar dialami sejumlah pembeli, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan kendala administrasi pertanahan dan pemenuhan perjanjian yang sebenarnya terjadi.
Merasa dirugikan, Yauri mengaku meminta agar transaksi dibatalkan dan seluruh pembayaran dikembalikan.
Ia menyebut meminta pengembalian uang tunai Rp50 juta, satu unit Daihatsu Feroza, satu unit Kawasaki Ninja, serta tambahan Rp7 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan biaya risalah lelang kendaraan.
Namun, menurut Yauri, pengembalian tersebut tidak dilakukan sekaligus. Ia mengaku sempat ditawari skema pengembalian secara bertahap selama 114 hari dengan pembayaran Rp500 ribu per hari. Kendaraan disebut baru akan dikembalikan setelah cicilan berakhir.
Yauri menyatakan keberatan terhadap mekanisme tersebut karena menginginkan uang dan kendaraan yang telah diserahkan dikembalikan.
Keterangan mengenai skema pengembalian itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terlapor, termasuk apakah skema tersebut telah disepakati dan bagaimana status kendaraan saat ini.
Laporan yang diterima Polres Pasangkayu pada 16 Oktober 2026 menjadi langkah awal bagi pelapor untuk meminta penanganan hukum atas persoalan tersebut.
Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang dilaporkan bersalah. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan laporan perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Kantor pertanahan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status bidang tanah dan proses pemecahan sertifikat yang dipersoalkan.
Pihak terlapor perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai kronologi transaksi, status dokumen tanah, kewajiban pengosongan bangunan, penyerahan kendaraan, permintaan biaya tambahan, serta persoalan pengembalian uang.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari pihak terlapor dan lima pembeli lainnya belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini.
Persoalan ini membutuhkan penelusuran berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak. Dokumen jual beli, bukti pembayaran, status sertifikat induk, proses pemecahan bidang tanah, serta kewajiban pengosongan bangunan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara objektif.
Dalam transaksi jual beli tanah, yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan aset, melainkan juga kepastian hak pembeli. Karena itu, kejelasan status tanah, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal penting bagi seluruh pihak terkait. (***Red)





