DAERAHLINGKUNGAN

Satgas BPI KPNPA RI Sadiman Pakayu Soroti Proyek Preservasi Jalan Rp33,5 Miliar di Doda, Aspal Retak Jadi Perhatian

×

Satgas BPI KPNPA RI Sadiman Pakayu Soroti Proyek Preservasi Jalan Rp33,5 Miliar di Doda, Aspal Retak Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Proyek preservasi jalan bernilai kontrak Rp33,5 miliar di wilayah Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah retakan memanjang pada permukaan aspal di beberapa titik.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, ketahanan konstruksi, hingga efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara.

 

Proyek yang dikerjakan PT Aphasko Utamajaya tersebut merupakan kegiatan Preservasi Jalan Ruas Trans Sulawesi–Poros Tinangguli–Puto–Towoni (Jalan Daerah), di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat.

 

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp33.505.608.212 atau sekitar Rp33,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam papan informasi juga tercantum tanggal kontrak 7 Oktober 2025, dengan panjang penanganan mencapai 9,2 kilometer dan masa pelaksanaan selama 83 hari kalender.

 

Sementara itu, konsultan pengawas tercatat PT Westan Konsultasi Pembangunan (KSO) bersama PT Eksapindo Matra–Arci Pratama Konsultan.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Satgas Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi BPI KPNPA RI, Sadiman Pakayu, menyoroti kualitas pekerjaan preservasi jalan tersebut.

 

Ia menilai, munculnya retakan pada permukaan aspal perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan BPJN Sulawesi Barat.

 

Menurut Sadiman, proyek infrastruktur dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan secara administratif. Namun, hasil pekerjaan harus benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

“Proyek yang menggunakan uang negara harus mengutamakan kualitas. Jangan sampai anggaran besar telah dikucurkan, tetapi hasil pekerjaan justru memperlihatkan kerusakan yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan, mengingat konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

 

Hal tersebut meliputi kualitas material, proses penghamparan aspal, tingkat pemadatan, ketebalan lapisan, hingga pengendalian mutu konstruksi.

 

Begitu pula kontraktor pelaksana yang harus mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

 

Sadiman meminta BPJN Sulawesi Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan mutu pekerjaan, tahapan pengawasan, serta status pemeliharaan proyek tersebut.

 

“Untuk memastikan penyebab keretakan, diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap titik-titik yang mengalami kerusakan. Pemeriksaan dapat mencakup ketebalan lapisan aspal, kualitas campuran, tingkat kepadatan, kondisi lapisan pondasi, hingga faktor drainase dan beban kendaraan,” tegasnya.

 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara objektif dan tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab.

 

“Dengan nilai kontrak mencapai Rp33,5 miliar, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan preservasi jalan tersebut telah memenuhi seluruh spesifikasi yang dipersyaratkan,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, anggaran yang bersumber dari uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, kualitas pekerjaan tidak boleh hanya dinilai berdasarkan laporan administrasi maupun penyelesaian kontrak, tetapi juga harus dilihat dari kondisi fisik dan ketahanan infrastruktur di lapangan.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, mekanisme perbaikan dan kewajiban pemeliharaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi kepada PT Aphasko Utamajaya selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta BPJN Sulawesi Barat terkait temuan retakan tersebut, termasuk hasil pengujian mutu dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.

 

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai kualitas pekerjaan preservasi jalan yang menelan anggaran APBN sekitar Rp33,5 miliar tersebut.(*Red)