30 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Narkoba Diciduk Polda Sulbar

Newspas.net

HUKUM31 Dilihat
banner 468x60

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan lebih dari 30 gram sabu dari dua orang tersangka, pada 29 September 2025 lalu.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar terkait seorang pria yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial H di sebuah bengkel motor yang terletak di depan kantor PLN Mamuju. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pireks berisi narkotika jenis sabu.

 

Hasil interogasi terhadap H mengungkap bahwa sabu lainnya disimpan oleh seorang rekannya berinisial S. Tim Subdit 2 kemudian melanjutkan pengejaran ke lokasi yang disebutkan.

 

Tidak lama berselang, petugas berhasil membekuk S di sebuah tempat servis HP di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Kepada petugas, S mengakui bahwa sabu disimpan di kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan WR. Monginsidi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk proses identifikasi kandungan.

 

“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kabid Humas.

 

Humas Polda Sulbar

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *