Polres Pasangkayu Bongkar Peredaran Sabu di Dapurang, Seorang Perempuan Diamankan

NEWSPAS.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang perempuan berinisial N (31), warga Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah personel Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kamar pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Haerul Ahmad Djafar, S.Pd., saat dikonfirmasi pada Selasa sore membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Pr. N (31) setelah sebelumnya ditemukan 12 sachet yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” ujar Haerul.

Ia menjelaskan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kayumaloe sebanyak lima sachet yang dibeli seharga Rp4 juta untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Dapurang. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dan sebagian telah terjual.

Menurut Haerul, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan terakhir. Bahkan, setiap dua minggu sekali pelaku disebut pergi ke Palu untuk membeli sabu yang kemudian dijual kembali.

Selain mengamankan 12 sachet sabu dengan berat bruto 5,56 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu ball sachet kosong yang ditemukan di dalam dompet pelaku serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, N masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu guna mendalami kasus tersebut dan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali informasi lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tutup Haerul.(*Red)