POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Upaya serius melindungi generasi penerus bangsa kembali digelorakan melalui kegiatan Lintas Sektor Kerja Sama Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak yang digelar di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jumat (5/6/2026).
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, hadir langsung sebagai pembicara utama. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan fakta lapangan, tantangan, serta strategi penanganan perlindungan anak di wilayah hukum Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Kantor Wilayah HAM, Ketua DPW, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi vertikal terkait.
Dalam paparannya, Kapolda menyajikan data hasil pemantauan kepolisian selama periode Januari hingga April 2026. Tercatat sebanyak sembilan kasus yang melibatkan anak-anak di Sulawesi Barat.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan kondisi yang memprihatinkan karena anak tidak hanya menjadi korban, tetapi dalam beberapa kasus juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan akibat lingkungan dan trauma yang mereka alami.
“Kita harus sadar, anak yang menjadi korban perundungan sering kali menyimpan dendam. Jika tidak ditangani dengan baik, mereka bisa berubah menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Ini lingkaran setan yang harus kita putus bersama,” tegas Kapolda.
Ia menjelaskan, kerentanan anak dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain keterbatasan fisik, belum matangnya pemahaman terhadap bahaya, serta mudahnya anak mempercayai orang lain yang mendekati mereka dengan iming-iming hadiah, uang, atau perhatian khusus. Modus tersebut kerap ditemukan dalam kasus kejahatan seksual maupun eksploitasi anak.
Kapolda juga menyoroti ancaman di era digital. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan keluguan anak di media sosial. Anak-anak yang mencurahkan masalah pribadi atau membagikan data diri di dunia maya rentan menjadi sasaran kejahatan, mulai dari pemerasan, penyebaran konten asusila hingga kekerasan seksual.
“Jangan mudah mencurahkan masalah pribadi di media sosial. Kami pernah menangani kasus di mana pelaku mendekati korban hanya karena membaca curahan hati mereka di akun media sosial. Ajarkan anak untuk bercerita hanya kepada orang tua atau guru yang dipercaya,” imbaunya.
Selain itu, pengaruh lingkungan dan tontonan juga menjadi faktor risiko. Paparan konten kekerasan di gim maupun media sosial dinilai dapat mengurangi rasa empati anak sehingga mereka menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang biasa.
Menjawab berbagai tantangan tersebut, Kapolda menekankan pentingnya strategi perlindungan yang menyeluruh. Salah satunya dengan membekali anak kemampuan melindungi diri sendiri atau body safety.
“Latihlah anak-anak kita untuk berani berkata ‘tidak’ terhadap hal yang tidak mereka inginkan, berteriak saat menghadapi bahaya, menjauh dari orang asing, dan segera mencari pertolongan. Anak sering takut menolak karena merasa harus menghormati orang yang lebih tua, padahal keselamatan mereka jauh lebih utama,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar membangun komunikasi yang hangat dengan anak. Ketika anak mengadu, orang tua diharapkan tidak langsung memarahi, melainkan mendengarkan dan memberikan solusi agar anak tidak merasa sendirian.
Terkait penanganan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Kapolda menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, prinsip utama dalam sistem tersebut bukan balas dendam atau pemenjaraan, melainkan keadilan restoratif.
“Anak pelaku kejahatan sejatinya juga korban dari kegagalan lingkungan. Untuk tindak pidana ringan, kita mengutamakan penyelesaian melalui diversi dan pemulihan, kemudian mengembalikan mereka kepada orang tua untuk dibina kembali. Pemenjaraan merupakan langkah terakhir dan hanya berlaku untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau pengedaran narkoba,” jelasnya.
Penahanan terhadap anak pun diatur secara ketat. Hanya dapat dilakukan terhadap anak berusia 14 tahun ke atas dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, serta harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak, bukan di penjara orang dewasa.
Di akhir paparannya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam melindungi anak-anak Sulawesi Barat. Ia menegaskan bahwa anak merupakan peniru terbaik dari lingkungan sekitarnya.
“Muliakanlah anak-anak kita dan perbaikilah adab mereka. Jadilah teladan yang baik dalam perkataan maupun perbuatan. Seluruh anak di Sulawesi Barat adalah tanggung jawab kita bersama. Kelak merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kita hari ini,” tutup Kapolda.
(Humas Polda Sulbar)









