Marak Judi Sabung Ayam di Pasangkayu, Diduga Ada Perlindungan Oknum: Tuntut Penegakan Hukum Tegas!

Pasangkayu,06/11/2024//Newspas.net
Masyarakat Kabupaten Pasangkayu kini diresahkan oleh maraknya aktivitas judi sabung ayam yang semakin terbuka di dua titik, yakni di Kelurahan Martajaya dan Kecamatan Lariang. Aktivitas ini diduga berlangsung dengan dukungan oknum tertentu, sehingga tetap berjalan bebas meski sering kali menimbulkan keresahan dan protes warga.

Menurut keterangan warga setempat, arena sabung ayam ini ramai dikunjungi penjudi dan penonton, terutama pada akhir pekan. Kehadiran kegiatan ilegal ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dianggap merusak moral dan nilai sosial yang ada di masyarakat. Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa karena meski sudah banyak keluhan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Aktivitas sabung ayam dengan taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian tanpa izin dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:

Ayat (1): Menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau sengaja ikut serta dalam perjudian, baik sebagai pemain atau penyelenggara, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Ayat (3): Menyebutkan bahwa segala bentuk permainan yang bergantung pada unsur untung-untungan dan bertujuan memperoleh keuntungan dikategorikan sebagai perjudian. Sabung ayam memenuhi unsur ini, karena melibatkan taruhan uang dengan hasil yang tak pasti.

Ayat (1): Mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan perjudian tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain ketentuan dalam KUHP, larangan perjudian ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. UU ini mewajibkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di masyarakat. Dalam undang-undang ini:

Pasal 1 menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan yang bertentangan dengan moral, agama, dan ketertiban umum, sehingga harus diberantas dari kehidupan masyarakat.

Pasal 2 mengatur bahwa segala bentuk perjudian wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni merujuk pada Pasal 303 KUHP.

Tuntutan Masyarakat dan Harapan Penindakan Tegas
Maraknya praktik perjudian sabung ayam ini memunculkan tuntutan keras dari masyarakat agar aparat, terutama Polres Pasangkayu, segera bertindak. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melindungi kegiatan ini, serta menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pihak kepolisian dan pemerintah setempat diharapkan untuk tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum. Tanpa tindakan yang tegas, dikhawatirkan kegiatan ini akan terus berkembang dan semakin merusak tatanan sosial di Kabupaten Pasangkayu. NP

Komentar