PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Abdul Muis, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandy Yaumil, didampingi Wakil Ketua II DPRD Muh. Dasri. Turut hadir Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandy Yaumil, mengatakan kesepakatan terhadap Ranperda Jamkesda merupakan hasil sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif setelah melalui serangkaian pembahasan, kajian, serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
“Ranperda ini dapat disepakati bersama setelah menerima berbagai masukan dari semua pihak,” ujar Irfandy dalam sidang paripurna.
Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan Ketua Bapemperda, Saifuddin Andi Baso. Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah merupakan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.
“Rancangan jaminan kesehatan daerah ini merupakan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu,” kata Saifuddin.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyusunannya, DPRD juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan tersebut.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Ranperda Jamkesda resmi disepakati dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda Jamkesda.

Ia mengatakan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rancangan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk proses evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.
Herny berharap regulasi tersebut nantinya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah dapat segera diimplementasikan secara optimal sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.(*Red)









