POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, secara resmi membuka kegiatan penyuluhan dan pembekalan hukum yang diselenggarakan Tim Divisi Hukum Mabes Polri di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh para Pejabat Utama Polda Sulbar dan personel di lingkungan Mapolda, serta diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.
Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Madya Tingkat I Divisi Hukum Polri yang sekaligus membacakan sambutan Kepala Divisi Hukum Polri.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa setiap langkah anggota Polri dalam menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu penting agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar legalitas yang kuat, sah secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara institusi maupun secara pribadi.
Selain itu, disampaikan pula adanya pembaruan besar dalam sistem hukum pidana nasional melalui tiga regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi tersebut membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana, dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju keadilan restoratif, pemulihan, dan keadilan kolektif, sekaligus mengakomodasi perkembangan tindak pidana yang terus berubah mengikuti dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi.
Dalam arahannya, Kapolda Sulbar menegaskan bahwa seluruh anggota Polri tanpa terkecuali wajib memahami dan menguasai seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya tegaskan di awal, seluruh anggota Polri tanpa terkecuali dan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan dituntut menguasai sepenuhnya, memahami sampai ke akar-akarnya, serta mampu mengoperasionalkan seluruh ketentuan dalam KUHP baru, KUHAP baru maupun undang-undang penyesuaian pidana yang baru disahkan ini,” tegas Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta.
Kapolda menjelaskan, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar pergantian nomor undang-undang ataupun perubahan redaksi pasal, melainkan mencakup perubahan substansi yang sangat mendasar. Mulai dari jenis tindak pidana, batasan sanksi, hingga munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang berkembang seiring pesatnya teknologi dan perubahan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, cakupan aturan yang lebih luas dan rinci menuntut kemampuan adaptasi serta ketelitian yang lebih tinggi dari setiap personel Polri.
Kapolda juga mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan dua instrumen hukum yang saling berkaitan. KUHP mengatur perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya, sedangkan KUHAP mengatur seluruh mekanisme penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Satu langkah prosedur saja salah atau menyimpang dari aturan acara, maka seluruh proses penegakan hukum bisa menjadi cacat hukum dan gugur di kemudian hari,” ujar Kapolda.
Ia juga menyoroti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat yang kini semakin kritis dan memahami hak serta kewajibannya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
“Bila kita gagal memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berlandaskan aturan yang benar, maka lambat laun masyarakat akan berbalik mencari jalan lain atau institusi lain yang mereka anggap lebih mampu menyelesaikan permasalahan mereka. Di situlah titik kritis kepercayaan publik akan runtuh, dan itu adalah kerugian terbesar bagi institusi ini,” ungkapnya.
Kapolda berharap kehadiran Tim Divisi Hukum Mabes Polri dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi baru dan memperoleh jawaban atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Ia pun menginstruksikan seluruh personel Polda Sulbar agar mengikuti penyuluhan hukum dengan sungguh-sungguh, penuh konsentrasi, serta mencatat setiap materi penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Jadikan momen ini sebagai bekal utama kita bertugas, agar setiap langkah kepolisian yang kita ambil selalu berada di koridor hukum yang benar, berkeadilan, dan pada akhirnya mampu menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat dan di hadapan hukum,” pungkas Kapolda.
Penyuluhan hukum tersebut diharapkan menjadi fondasi yang semakin kokoh bagi seluruh jajaran Polda Sulbar dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Polda Sulbar)





