DAERAHHUKUM KRIMINAL

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lelejae Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Hasil Pemeriksaan

×

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lelejae Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Hasil Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

Persoalan tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas meski aktivitas penambangan disebut sempat terhenti setelah beberapa kali diberitakan oleh media.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku masih mempertanyakan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak terkait.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2026), warga tersebut mengatakan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tidak ditemukan di lokasi ketika pemeriksaan berlangsung.

 

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ketika ada pemeriksaan justru alat berat yang biasa terlihat di lokasi tidak ditemukan di sana,” ujarnya.

 

Menurutnya, masyarakat kemudian melakukan penelusuran secara mandiri dan menemukan sebuah excavator berada di kawasan perkebunan di lokasi lain.

 

Keberadaan alat berat tersebut, kata dia, juga telah didokumentasikan oleh warga.

 

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perpindahan alat berat yang terjadi ketika proses penanganan laporan dugaan aktivitas pertambangan tersebut sedang berlangsung.

 

Warga berharap kemungkinan adanya informasi mengenai waktu pemeriksaan yang diketahui lebih awal oleh pihak tertentu juga dapat ditelusuri secara independen.

 

“Kami tidak menuduh ada kebocoran informasi, tetapi kemungkinan itu juga perlu diperiksa agar semuanya jelas,” katanya

 

Selain mempertanyakan keberadaan alat berat saat pemeriksaan, warga juga mengaku menerima informasi bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan pasir belum sepenuhnya berhenti.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut, alat berat disebut masih beroperasi secara terbatas pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang subuh dan saat magrib.

Karena itu, masyarakat meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya pada jam-jam yang mudah diperkirakan.

Warga juga mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari status perizinan aktivitas tersebut, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penggunaan alat berat, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan Sungai Lariang.

 

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau melanggar, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Menurut warga, keterbukaan informasi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih berkembang terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir di Desa Lelejae.

Masyarakat juga meminta agar seluruh dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan, sehingga status kegiatan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan maupun status perizinan aktivitas yang dimaksud. (*Red)