PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Kuasa hukum Tergugat Baharuddin Pulindi menepis tuduhan Penggugat Riska yang menyebut putusan Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat terkait gugatan harta gono-gini sebagai “putusan sesat”. Pihak Tergugat menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim di kedua tingkat peradilan tersebut sudah sangat tepat, adil, dan objektif.
Dalam putusan perkara nomor 144/Pdt.G/2025/PA.Pky dan 5/Pdt.G/2026/PTA.Sr, majelis hakim secara jelas dan eksplisit telah mengurai serta memisahkan mana yang merupakan harta bersama dan mana yang merupakan harta bawaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Kami berpandangan terkait harta bawaan yang berada di bawah penguasaan penuh masing-masing pihak. Aset hasil konversi uang bawaan tetap melekat hak kepemilikan pribadinya selama pihak Tergugat mampu membuktikan aliran dan asal-usul di muka persidangan dan itu diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 & Pasal 87 KHI.” ungkap Syamsudin kuasa hukum Tergugat di Pasangkayu, Senin (31/8/2026).
Syamsudin menjelaskan bahwa aset yang dipermasalahkan Penggugat memang terdapat harta yang dibeli setelah pernikahan mereka pada tahun 2010. Namun, secara fakta hukum dan pembuktian di persidangan, sumber dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut murni berasal dari uang pribadi Tergugat yang sudah dimiliki sebelum pernikahan berlangsung.
”Hanya karena transaksi pembelian terjadi saat masa pernikahan, tidak serta-merta menjadikan aset tersebut sebagai harta bersama (gono-gini) jika modalnya terbukti dari modal pribadi sebelum menikah. Majelis hakim telah memeriksa bukti-bukti keuangan tersebut secara detail dan teliti,” tegasnya
Sambung Syamsudin, terhadap kedua putusan tersebut sudah sangat adil, objektif, dan mengedepankan kepastian hukum. Jika memang Penggugat merasa keberatan, itu merupakan hak hukum Penggugat dan silakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, seperti upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Keberatan atas suatu putusan tidak dibenarkan disampaikan melalui tuduhan yang merendahkan harkat dan martabat peradilan (contempt of court).
Oleh karena itu setiap pihak harus menghormati dan menghargai putusan lembaga negara sampai adanya putusan badan peradilan yang lebih tinggi yang membatalkannya,” pungkas Syamsudin





