PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap reporter Tribun Sulbar, Taufan, di Polres Pasangkayu memasuki tahap pemeriksaan pelapor dan terlapor.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, penyidik telah memeriksa Taufan selaku pelapor dan Umar sebagai pihak terlapor.
Hal tersebut disampaikan AKP Eru saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/2026).
“Untuk saat ini yang telah diperiksa oleh penyidik pelapor dan terlapor. Sementara saksi-saksi masih akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru.
Terkait status Umar, AKP Eru menjelaskan bahwa penyidik belum melakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi kesehatan terlapor yang diketahui baru menjalani operasi.
Menurutnya, pertimbangan tersebut didukung dengan surat keterangan yang menjadi dasar bagi penyidik.
“Pihak terlapor habis melakukan operasi, jadi pertimbangan dari penyidik untuk tidak dilakukan penahanan. Hal itu disertakan surat keterangan,” ujarnya.
Meski belum dilakukan penahanan, proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti-bukti yang diperlukan.
AKP Eru juga mengatakan, penyidik masih menunggu hasil visum terhadap Taufan. Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sambil menunggu hasil visum, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap terlapor, AKP Eru menyebut hal tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk setelah hasil visum diterima penyidik.
“Untuk penahanan nanti bisa ditentukan kalau hasil visum sudah keluar, karena kategori penahanan ada dua, yaitu tindakan berat dan ringan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dilakukan, penyidik selanjutnya masih mengumpulkan bukti serta keterangan lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*Red)





