PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Bhabinkamtibmas Desa Karave, Polsek Baras, Polres Pasangkayu, Brigpol Marwan Irwan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah kios milik warga di Dusun Lembah Sari, Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Setibanya di lokasi, Brigpol Marwan Irwan melakukan pengecekan awal terhadap kondisi kios serta meminta keterangan dari korban, Sofia Soge (50), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Lembah Sari, Desa Karave.
Berdasarkan keterangan korban, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, dirinya telah mengunci kios yang berada di dekat rumah sebelum kembali ke rumah untuk beristirahat.
Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, korban kembali membuka kios dan mendapati lemari tempat menyimpan barang dagangan serta uang hasil penjualan telah terbuka.
Sejumlah barang dan uang dilaporkan hilang, yakni uang tunai sekitar Rp500 ribu, rokok Potensa sebanyak delapan bungkus, serta rokok Andalan satu bungkus. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp745 ribu.
Korban juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan kali kedua kios miliknya menjadi sasaran pencurian. Sementara itu, berdasarkan informasi masyarakat setempat, aksi kehilangan juga beberapa kali terjadi di lorong tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pelayanan dan respons cepat kepada korban. Selain memastikan situasi kamtibmas di wilayah binaannya tetap kondusif, Brigpol Marwan Irwan juga mengarahkan korban untuk membuat aduan resmi ke Polsek Baras agar kejadian tersebut dapat ditangani dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan secara cepat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Baras.
Melalui respons cepat tersebut, Polsek Baras terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*Red)





