PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana, Polsek Baras, Aipda Kornelius M, melaksanakan problem solving terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Baras. Mediasi dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Permasalahan tersebut bermula pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, Nuraeni (37) yang baru pulang dari pesta pernikahan tetangganya mendapati mesin mobil masih dalam keadaan menyala di rumah.
Nuraeni kemudian meminta anaknya untuk memberitahukan kepada suaminya, Samsuddin (37), agar mematikan mesin mobil tersebut.
Namun, permintaan tersebut kemudian berujung perselisihan. Dalam kejadian itu, Nuraeni mengaku diduga mendapat tindakan kekerasan dari suaminya berupa dicekik, ditarik dan diseret ke dalam rumah, serta mendapat ancaman.
Akibat kejadian tersebut, pakaian yang dikenakan Nuraeni robek dan kalung emas yang dipakainya terputus.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak Polsek Baras memberikan arahan, masukan dan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar persoalan tidak kembali berlanjut serta dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Keduanya juga berkomitmen menjaga silaturahmi serta kembali membina rumah tangga dengan baik.
Dalam mediasi tersebut, Samsuddin mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta menyatakan bersedia diproses sesuai hukum apabila kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar melalui Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana Aipda Kornelius M menyampaikan, problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis.
“Penyelesaian dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.(*Red)





