DAERAHHUKUM KRIMINAL

Jaringan Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar, Dugaan Keterlibatan Rantai Perkebunan Sawit Didalami

×

Jaringan Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar, Dugaan Keterlibatan Rantai Perkebunan Sawit Didalami

Sebarkan artikel ini

SULAWESI BARAT, NEWSPAS.NET – Dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi mulai mengarah pada rantai pemasaran yang diduga menyasar kawasan perkebunan kelapa sawit yang berafiliasi dengan perusahaan.

 

Persoalan ini menjadi perhatian karena distribusi pupuk bersubsidi semestinya tepat sasaran dan diperuntukkan bagi petani serta kelompok penerima yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

 

Jajaran Polresta Mamuju mengungkap dugaan jaringan perdagangan pupuk bersubsidi yang melibatkan wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, hingga sejumlah wilayah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UPT (27), warga Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga berperan sebagai penadah. Sebanyak 40 ton atau sekitar 800 sak pupuk bersubsidi turut disita sebagai barang bukti.

 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pengungkapan tersebut. UPT diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras.

 

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA di rumah UPT, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dugaan Pemasaran Menyasar Perkebunan Sawit

 

Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini bukan hanya besarnya volume pupuk yang diperdagangkan, melainkan dugaan jalur pemasarannya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, pupuk bersubsidi yang diterima UPT diduga kembali dipasarkan kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan.

 

Pemasaran tersebut disebut menjangkau wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, hingga sejumlah kawasan di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya penerima akhir pupuk bersubsidi tersebut. Apakah hanya berhenti di tangan pembeli perorangan, atau justru masuk ke dalam rantai kebutuhan perkebunan yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan?

 

Jika pupuk bersubsidi tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan perkebunan yang tidak termasuk kelompok penerima sesuai ketentuan, maka penelusuran tidak semestinya berhenti pada penjual dan penadah.

 

Pihak-pihak yang membeli, menerima, maupun memanfaatkan pupuk tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

 

Namun, hingga kini belum ada keterangan mengenai identitas perusahaan yang dimaksud. Belum terdapat pula informasi yang membuktikan bahwa perusahaan tertentu mengetahui atau terlibat langsung dalam transaksi tersebut.

 

Transaksi Rp250 Ribu per Sak, Keuntungan Diduga Capai Ratusan Juta?

 

Dalam pengembangan perkara, polisi menduga UPT bekerja sama dengan seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial RST (38), warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

 

Keduanya diduga telah menyepakati harga sekitar Rp250 ribu per sak untuk pengiriman pupuk hingga ke Kecamatan Baras.

 

RST diduga memperoleh pupuk dari wilayah Bone untuk kemudian dikirimkan kepada UPT di Pasangkayu. Dari penjualan sekitar 800 sak, RST diperkirakan memperoleh keuntungan Rp80 juta hingga Rp100 juta.

 

Pengiriman tersebut diduga bukan aktivitas pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, RST sebelumnya pernah mengirimkan 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT dan pengiriman pertama itu berhasil lolos.

 

Pada pengiriman kedua dengan jumlah yang sama, aparat akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dan menyita seluruh barang bukti.

 

Setelah menerima pupuk tersebut, UPT diduga menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dari transaksi itu, keuntungan yang diperkirakan diperoleh UPT mencapai Rp90 juta hingga Rp110 juta.

 

Selisih harga tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik, terutama untuk mengungkap dugaan praktik perdagangan pupuk bersubsidi yang berorientasi pada keuntungan pribadi.

 

Padahal, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang distribusinya harus mengikuti ketentuan dan sasaran penerima yang telah ditetapkan.

 

Polisi Diminta Telusuri Seluruh Rantai Distribusi

 

Pengungkapan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, bukan hanya berhenti pada pihak yang telah diamankan.

 

Penyidik perlu mengungkap siapa pembeli akhir pupuk tersebut, ke mana 40 ton pupuk dari pengiriman sebelumnya didistribusikan, serta apakah ada perusahaan perkebunan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima atau memanfaatkan pupuk bersubsidi itu.

 

Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah pembelian dilakukan atas nama perorangan, kelompok tani, pemasok, atau melalui mekanisme pengadaan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan.

 

Sebab, apabila pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi penerima yang memenuhi persyaratan justru masuk ke rantai pasok kegiatan usaha perkebunan yang tidak berhak, penyimpangan tersebut berpotensi merugikan petani yang seharusnya menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

 

Karena itu, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap pihak yang memasok, mengangkut, menampung, membeli hingga memanfaatkan pupuk tersebut.

 

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

 

Sebelumnya, Polresta Mamuju juga telah mengungkap perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan mengamankan tujuh tersangka, 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

 

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan, pengiriman, penampungan hingga pemasaran pupuk bersubsidi lintas provinsi.

 

Tim media ini akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya sejauh mana penyidik menelusuri dugaan aliran pupuk ke kawasan perkebunan yang berafiliasi dengan perusahaan.

 

Pengungkapan jaringan perdagangan pupuk bersubsidi tidak akan utuh apabila hanya menyasar penjual dan penadah, sementara dugaan penerima manfaat di ujung rantai distribusi tidak ikut ditelusuri.

 

Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang ke mana pupuk bersubsidi tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan distribusinya.(*Red)