PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Kolaka Jaya Perkasa (KJP) di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir sungai atau pasir konstruksi, sementara komoditas yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perizinan perusahaan disebut merupakan pasir laut.
Perbedaan antara komoditas yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan dugaan aktivitas di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian operasional perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Pasalnya, kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan komoditas, wilayah, dan ketentuan teknis yang tercantum dalam perizinan resmi. Karena itu, dugaan perbedaan komoditas tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Persoalan ini rencananya akan dibahas melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
Salah seorang tokoh di Kabupaten Pasangkayu mengatakan, RDP tersebut penting untuk mengungkap secara jelas dugaan persoalan operasional PT KJP sekaligus meminta penjelasan dari instansi terkait.
Menurutnya, sejumlah instansi yang perlu dihadirkan dalam RDP tersebut antara lain Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Inspektur Tambang, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Semua instansi terkait harus hadir untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Ia menilai, RDP tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen perizinan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di Desa Bambakoro.
Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen RKAB, izin usaha pertambangan, titik koordinat kegiatan, serta jenis material yang dikeruk dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian komoditas dalam aktivitas pertambangan PT KJP tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pihak perusahaan juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Hasil RDP nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas aktivitas pertambangan PT KJP serta menentukan langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi NEWSPAS.NET masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Kolaka Jaya Perkasa (KJP) terkait dugaan ketidaksesuaian komoditas dalam aktivitas pertambangan tersebut.(*Red)





