PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dugaan tumpang tindih (overlapping) antara Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kelapa sawit dengan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejak tahun 1990-an, sejumlah perusahaan telah membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah dari pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, proses pembukaan lahan dilakukan lebih dahulu oleh pihak perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman kelapa sawit. Pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut-sebut baru dilakukan pada tahun 1994, sedangkan dokumen pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan baru terbit dua tahun kemudian, pada 1996. Sertifikat HGU baru diterbitkan pada tahun 1997.
Tokoh masyarakat dan pemerhati agraria, Yani, menilai ada kejanggalan serius dalam proses tersebut. Ia menyoroti bahwa dokumen surat ukur atau gambar situasi muncul lebih awal sebelum adanya keputusan resmi pelepasan kawasan hutan, yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan HGU.
“Dalam dokumen pelepasan kawasan hutan atas nama PT. Pasangkayu, kawasan hutan lindung justru tidak termasuk yang dilepaskan. Ini adalah indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur,” ungkap Yani melaui pesan WhatsApp ke awak media, Minggu 13/07
Yani menyebutkan, dari data yang ia miliki, terdapat sekitar 600 hektare lahan PT. Pasangkayu yang diduga menumpang di kawasan hutan lindung. Tidak hanya itu, ia juga menyoroti adanya tumpang tindih lain yang melibatkan HGU perusahaan dengan 1.327 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat.
Selain dengan kepemilikan pribadi, dugaan tumpang tindih juga melibatkan bangunan pemerintah serta batas wilayah administratif desa dan dusun di sekitar 30 desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Menanggapi hal ini, Yani mendesak agar pemerintah pusat dan daerah, bersama lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, serta aparat penegak hukum, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sertifikat HGU perusahaan sawit di Pasangkayu.
“Langkah konkret sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan agraria di Pasangkayu. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal hak hidup masyarakat yang sering dipinggirkan oleh kepentingan korporasi besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait atas dugaan tumpang tindih lahan tersebut.(SD)









Komentar