Sepuluh Pegawai Kemdigi Dipecat karena Terlibat Judi Online

Jakarta, NEWSPAS.NET –
Sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) yang terlibat dalam praktik judi online telah resmi diberhentikan dengan sanksi pemecatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pada Kamis (14/11/2024) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

“Sudah diberhentikan sepuluh pegawai,” ungkap Meutya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online.

Meutya menegaskan, pihak kementerian hanya bertanggung jawab pada proses administratif berupa pemecatan, sementara penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. “Kalau kasus hukum bukan di kami, tapi dari kami itu hanya memecat,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa dari total tersangka, sepuluh merupakan pegawai Kemdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil. Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 11 orang, dan terus berkembang.

“Sejauh ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ade Ary pada Senin (11/11/2024). Ia juga mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial MN dan DM baru-baru ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.

Dari 18 tersangka tersebut, identitas enam orang telah diumumkan ke publik, sementara 12 lainnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian. Proses hukum atas para tersangka terus berjalan. (**)

Komentar