PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu (13/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Untuk periode 2025–2029, RPJMD Pasangkayu memuat penjabaran visi, misi, dan program Bupati yang meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan indikatif,” ungkapnya.
Visi pembangunan Kabupaten Pasangkayu lima tahun mendatang adalah “Terwujudnya Pasangkayu yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan Berlandaskan Keberagaman”.

Mengakhiri sambutannya, Herny Agus meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk tetap berada di tempat selama tahapan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pasangkayu, demi kelancaran proses penetapan RPJMD 2025–2029.









Komentar