POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Menanggapi keresahan publik atas insiden pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan sekelompok massa di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menggelar konferensi pers pada Selasa (23/9/2025) untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Slamet menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/VIII/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tertanggal 22 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/VIII/2025/SATRESKRIM pada 29 Agustus 2025, sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Kasus ini berawal dari perkelahian antar pelajar yang melibatkan saudara Hairul Isyam dari Lingkungan Kuridi dan saudara Asran dari Desa Rante Doda,” terang Kombes Slamet.
Namun, insiden tersebut kemudian memicu reaksi berlebihan dari sekitar 30 warga Lingkungan Kuridi, yang pada Jumat (22/8/2025) mendatangi wilayah Kasambang sambil membawa senjata tajam untuk mencari pelaku penganiayaan terhadap Hairul.
Puncak ketegangan terjadi saat tiga orang dari kelompok massa itu—NR (42), BHR (70), dan AH (54)—melakukan pengancaman secara langsung terhadap warga bernama Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah.
“Para pelaku mendatangi korban satu per satu sambil menenteng parang dan samurai. Aksi tersebut menyebabkan korban, terutama anak-anak, berteriak histeris ketakutan,” jelasnya.
Tiga Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain:
Satu buah samurai bergagang hitam keemasan dengan sarung hitam (panjang 92 cm)
Dua buah parang berbagai ukuran, salah satunya dililit kain merah
Beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian (kaos tanpa lengan, blangkon, dan topi)
Satu unit flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik, yang menjadi bukti kunci dalam penyidikan
Dijerat Pasal Pengancaman dan UU Darurat
Kabid Humas menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman, serta subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Slamet Wahyudi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
Humas Polda Sulbar









Komentar