DPRD Pasangkayu Gelar RDPU Bersama DPC APDESI, Bahas 12 Aspirasi Pemerintah Desa

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) se-Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (22/10). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat aspirasi yang dilayangkan DPC APDESI pada 27 September 2025 lalu.

 

RDPU berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Komisi I DPRD, Asisten I Pemerintah Daerah, sejumlah anggota dewan terkait, Kepala Bidang Dinas Sosial, Kepala Bidang Perkebunan, Ketua DPC APDESI Pasangkayu, serta para kepala desa dari berbagai wilayah di kabupaten tersebut.

Oplus_16908288

12 Aspirasi Resmi DPC APDESI

 

Dalam forum tersebut, DPC APDESI menyampaikan 12 poin aspirasi utama yang mereka harapkan dapat segera disikapi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah dalam bentuk komitmen bersama dan regulasi yang berpihak kepada desa. Beberapa poin penting antara lain:

 

1. Transparansi UU Desa: Mendesak DPRD untuk lebih terbuka dalam menjalankan amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

2. Realisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Meminta agar pemerintah daerah segera menyalurkan bantuan tersebut, termasuk realisasi tunjangan kepala desa.

3. Kompensasi Kawasan Perkebunan: Menuntut dana kompensasi, rehabilitasi, dan reboisasi sesuai amanat UU Desa.

4. Penolakan Perpanjangan HGU Sepihak: DPC APDESI menegaskan bahwa desa harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan tanah wilayahnya.

5. Pemanfaatan CSR Secara Adil: Mendesak agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya menjadi formalitas, melainkan digunakan secara adil dan transparan.

6. Keadilan Sosial dan Kemandirian Desa: Menuntut tindakan konkret pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan desa.

7. Aturan Timbangan Sawit: Mendesak diterbitkannya dasar hukum yang jelas untuk penertiban aktivitas penimbangan kelapa sawit di wilayah desa.

8. Peraturan Desa soal Pencurian Sawit: Mendorong DPRD segera membahas dan mengesahkan perda terkait penanganan tindak pencurian sawit.

9. Pelepasan Status Kawasan Hutan: Meminta langkah nyata agar wilayah permukiman masyarakat bisa keluar dari status kawasan hutan demi keadilan sosial.

10. Optimalisasi Pemutakhiran Data: Mendesak pemerintah agar data desa digunakan sepenuhnya dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan subsidi melalui koperasi dan BUMDes.

11. Prioritas Karyawan Lokal: Mengusulkan kewajiban KTP Pasangkayu dalam perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di daerah.

12. Regulasi Administrasi Kependudukan: Mendesak adanya kebijakan yang mempertegas peran desa dalam pengurusan dokumen sipil, serta menindak praktik percaloan.

 

Oplus_16908288

 

Dalam RDPU tersebut, sejumlah perwakilan OPD memberikan tanggapan, salah satunya datang dari Kabid Sosial Dinas Sosial, Iis Arsyad, yang menanggapi aspirasi terkait bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sepenuhnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

“Kami akan melakukan evaluasi, namun perlu dipahami bahwa penyaluran bantuan subsidi bukan sepenuhnya kewenangan kami. Jika masyarakat tidak masuk dalam DTKS, maka secara sistem mereka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.

Oplus_16908288

Wakil Ketua I DPRD, Putu Purjaya, menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen menindaklanjuti setiap poin yang disampaikan APDESI secara bertahap dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

 

“Ini adalah bentuk kemitraan antara DPRD dan pemerintah desa. Aspirasi ini menjadi perhatian serius dan akan kita bahas lebih lanjut di internal, termasuk dalam rapat kerja lintas komisi,” tegasnya.(As)

 

 

Komentar