PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dua pelaku pencurian buah sawit berhasil diamankan aparat Polsek Bambalamotu setelah menjalankan aksinya di Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Aksi keduanya terbongkar berkat penyelidikan mandiri yang dilakukan oleh pemilik kebun, I Nyoman Mertayasa.
Kejadian bermula pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 07.30 WITA, ketika Mertayasa menerima laporan dari penjaga kebunnya mengenai adanya kerusakan pada beberapa pohon sawit.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.00 WITA, Mertayasa mendapati sejumlah pelepah sawit rusak karena baru saja dipanen secara ilegal.
“Sekitar 25 janjang buah sawit diambil pelaku, dengan nilai kerugian mencapai sekitar satu juta rupiah,” ungkap Mertayasa saat ditemui, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, aksi pencurian itu diduga dilakukan pada waktu subuh. Untuk menelusuri pelaku, Mertayasa kemudian mengikuti jejak sandal dan bekas ban motor yang ditemukan di sekitar kebun.
“Kebetulan pelaku juga menjaga sawit milik orang lain sekitar 100 meter dari kebun saya. Saya mengenali sawit saya sendiri karena cara perawatannya berbeda dengan sawit lain yang tidak dirawat,” tambahnya.
Berkat ketelitian tersebut, Mertayasa berhasil mengidentifikasi dan memotret sepeda motor yang digunakan pelaku. Ia kemudian menemukan keberadaan dua pelaku dan segera menghubungi pihak kepolisian.
“Sekitar 15 menit kemudian, Bhabinkamtibmas Bambaira, Aipda Hasbudi, bersama anggota Polsek datang ke lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Salah satu pelaku tidak bisa membuktikan bahwa sawit yang diambil berasal dari kebunnya sendiri, sehingga dibawa ke Polsek untuk diamankan,” jelas Mertayasa.
Namun, salah satu pelaku mengelak dan tidak mengakui tuduhan pencurian sawit tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pencurian, terutama pada masa panen sawit yang kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.(*)










Komentar