Ketua DPRD Pasangkayu Kecam Ketidakhadiran Astra Group dalam RDPU Terkait HGU di Tikke Raya kabupaten Pasangkayu

Newspas.net- Pasangkayu, 24 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (24/4), bertempat di Ruang Aspirasi DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah tindak lanjut dari RDPU sebelumnya yang dilaksanakan pada Oktober 2024, membahas permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya kabupaten Pasangkayu

Oplus_131072

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Irfandi Yaumil, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Pasangkayu, Kepala Kantor Pajak Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Kepala Desa Lariang, serta beberapa anggota DPRD. Namun, absennya pihak perusahaan dari Astra Group tanpa konfirmasi menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

 

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka dan mengecam keras ketidakhadiran tersebut.

 

“Saya bingung juga pihak perusahaan ini kenapa tidak bisa datang. Sangat tidak bagus bagi DPR ini. Kalau bahasa lazimnya, ini sudah merendahkan lembaga DPR. Harusnya pihak perusahaan siap sedia terkait permasalahan ini. Kecuali belum pernah RDP, perusahaan jangan kurang gajar. Kesannya perusahaan ini tidak menghargai. Hampir 90 persen perusahaan Astra Group yang ada di Kabupaten Pasangkayu ini bermasalah,” tegas Irfandi.

 

Senada dengan itu, Camat Tikke Raya menegaskan bahwa konflik tidak akan pernah selesai tanpa keterlibatan aktif dari pihak perusahaan. Ia mengingatkan bahwa sikap abai seperti ini hanya akan memperburuk situasi.

Oplus_131072

Anggota Komisi I DPRD, Ersad, juga menyampaikan kritik keras. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil RDPU sebelumnya dengan pihak BPN, ditemukan sekitar 49 hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan namun berada di luar wilayah HGU.

 

“Tidak ada lagi perdebatan di sini karena sudah jelas. Lokasi itu di luar HGU. BPN sudah menjelaskan di RDPU pertama. Dan ini adalah pelanggaran, baik administratif maupun hukum,” ujar Ersad. 

 

Ia menuntut agar aktivitas panen di lahan tak sah tersebut dihentikan dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

 

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Dasri, menyebut sikap Astra Group sebagai bentuk penghinaan terhadap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Oplus_131072

Ia mendesak agar diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bila perusahaan terus mengabaikan peringatan.

 

“Kalau perusahaan sudah salah, berikan sanksi administratif. Kalau masih belum berubah, cabut izinnya. Apalagi adanya esensi Anggaran dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, kita dipaksa mandiri. Kalau kita diam hari ini, kita akan terlena.CSR perusahaan juga tidak jelas arahnya,” tegas Dasri.

 

 

Ia juga meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bekerja sama dengan Agraria untuk mengusut lebih dalam persoalan ini.

Oplus_131072

DPRD Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Pembentukan Pansus menjadi langkah strategis agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih terstruktur dan berpihak pada keadilan masyarakat.

 

RDPU kali ini menjadi peringatan keras bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya yang menyangkut hak masyarakat atas tanah.

 

Komentar