POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, secara resmi menutup kegiatan Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sulbar T.A. 2025 yang meliputi aspek pelaksanaan dan pengendalian pada seluruh satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) jajaran Polda Sulbar.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Kamis (13/11/25).
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi tinggi kepada Irwasda Polda Sulbar beserta tim auditor atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melaksanakan audit kinerja. Ia juga berterima kasih kepada seluruh Kasatker dan Kasatwil yang telah berperan aktif mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Irwasda beserta auditor dan seluruh stafnya yang telah melaksanakan tugas audit kinerja tahap II T.A. 2025. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Sulbar yang telah mendukung kegiatan audit kinerja sehingga dapat berjalan lancar sesuai waktu yang telah direncanakan,” tutur Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta.
Kapolda menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian penting dari fungsi manajemen kepolisian untuk mengukur efektivitas serta efisiensi pelaksanaan program dan anggaran. Ia mengingatkan agar seluruh temuan audit segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Segera perbaiki agar di masa yang akan datang kinerja kita dapat berjalan secara maksimal dengan didasari pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta berharap agar Itwasda Polda Sulbar terus meningkatkan sinergi dengan seluruh satker untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang telah diraih Polri secara konsisten sejak tahun 2014.
Menutup sambutannya, Kapolda memerintahkan seluruh Kasatker dan Kasatwil untuk menindaklanjuti hasil temuan audit maksimal 30 hari setelah pembacaan Pernyataan Hasil Audit (PHA).
Ia menegaskan, bagi satker dan satwil yang tidak menindaklanjuti temuan dalam batas waktu tersebut, akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT).
(Humas Polda Sulbar)









Komentar