Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Sah, Praperadilan “M” Resmi Ditolak

Newspas.net

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Sidang praperadilan yang diajukan oleh “M” terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, resmi mencapai putusan akhir. Pengadilan Negeri Majene menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

 

Sidang praperadilan yang berlangsung sejak Jumat, 14 November 2025 hingga Jumat, 21 November 2025, dengan Nomor Perkara 1.Pra.Pid/2025/PN Majene, dipimpin oleh hakim tunggal Mikha Tombi, S.H.

 

Pemohon “M”, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat Satuan Reskrim Polres Majene Polda Sulbar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 5 September 2025.

 

Pihak termohon, Kapolres Majene, menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari:

 

Kombespol Hadi Winarno, S.I.K., M.H.

 

Iptu M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H.

 

Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H.

 

Aipda Muhammad Arif, S.H.

 

Brigpol Hasrifadillah A.B., S.H.

 

 

Rangkaian Sidang Praperadilan

 

Jumat, 14 November 2025: Pembukaan sidang dan penyampaian permohonan gugatan dari pemohon.

 

Senin, 17 November 2025: Penyampaian eksepsi dan jawaban dari pihak termohon.

 

Selasa, 18 November 2025: Pemeriksaan pembuktian kedua belah pihak, termasuk saksi ahli dari pemohon, Dr. Kamri Ahmad, S.H., M.Hum.

 

Rabu, 19 November 2025: Pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

 

Jumat, 21 November 2025: Pembacaan putusan oleh hakim.

 

 

Dalam amar putusannya, hakim Mikha Tombi, S.H. menyatakan bahwa seluruh dalil gugatan pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan ditolak seluruhnya. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

 

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status “M” sebagai tersangka tetap sah sesuai prosedur hukum, dan proses penyidikan oleh Polres Majene akan terus berlanjut.

 

Humas Polda Sulbar

 

Komentar