Polda Sulbar Tangkap Pengedar Sabu di Polewali Mandar, Sita 9 Sachet Barang Bukti

NEWSPAS.NET –Polda Sulbar,- Dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (14/5/25).

 

Tersangka berinisial HS (37 tahun) ditangkap di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 9 sachet klip merah berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, antara lain 9 potongan solasi hitam, 1 sachet klip merah besar kosong, 1 plastik hitam, dan 1 unit handphone merk OPPO berwarna biru.

 

Saat diinterogasi, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial YS yang berdomisili di Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.

 

“Tersangka HS dan seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Humas Polda Sulbar dalam keterangannya.

 

Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polda Sulbar dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat. Penyelidikan kini terus dikembangkan guna menangkap YS dan membongkar jaringan yang lebih luas.

 

Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, tidak hanya lewat tindakan hukum tetapi juga melalui upaya edukasi.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Bersama kita jaga generasi penerus agar tetap intelektual dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

 

Humas Polda Sulbar

Komentar