Anggota DPRD ,Arham Bustaman Sampaikan Laporan Pansus II Raperda Cadangan Pangan

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa (23/12/2025).

 

Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Pasangkayu,pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, jajaran Pemerintah Daerah, serta unsur terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus II, Arham Bustaman, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan bersama Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.

Oplus_16908288

Arham Bustaman menjelaskan bahwa Pansus II dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025 dan telah melaksanakan serangkaian pembahasan secara komprehensif. Selain rapat internal dan rapat kerja dengan OPD terkait, Pansus II juga melakukan konsultasi serta kunjungan kerja ke DPRD Kota Mojokerto dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, pada 24–27 September 2025, sebagai bahan perbandingan dan penguatan substansi Raperda.

 

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Pansus II bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati sejumlah perbaikan, baik secara redaksional maupun substansi pasal demi pasal, agar Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, Pansus II juga menekankan pentingnya penguatan pengaturan terkait mekanisme pengawasan, sanksi administratif, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah.

Oplus_16908288

Lebih lanjut, Arham Bustaman menyampaikan bahwa Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah telah disinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi guna menghindari disharmonisasi hukum.

 

Pansus II juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera menyusun peraturan pelaksanaan setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan, Pansus II menyatakan setuju agar Raperda ini dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arham Bustaman.

 

Raperda Cadangan Pangan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin ketersediaan pangan daerah, menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Pasangkayu.(Dar)