POLDA SULBAR,NEWSPAS.NET – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Sulbar, sekaligus membuka jalan bagi proses penuntutan di persidangan.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad. Ketiganya sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju. Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang dengan ditetapkannya AS (Arman Sukirno), mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju.
AS diduga berperan dalam pemindahan lokasi proyek sejauh kurang lebih 500 meter dari titik awal tanpa didukung kajian teknis dan administrasi yang sah, sehingga menyalahi ketentuan kontrak.
Proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju yang berlokasi di Desa Tadui tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak rampung sesuai kontrak, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan oleh para tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat.
Kini, publik menanti langkah tegas Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap fakta-fakta persidangan dan menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas tersebut.
Humas Polda Sulbar








