PASANGKAYU,NEWSPAS.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Pasangkayu yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asisten II, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Putu Purjaya menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna merupakan mekanisme yang harus dijalankan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan Gubernur Sulawesi Barat serta usulan resmi dari Partai NasDem.
Ia menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu sebelumnya, Hariman Ibrahim, secara resmi digantikan oleh Muh. Dasri yang berasal dari Partai NasDem untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menggunakan anggaran tahun 2026. Ia juga menegaskan bahwa pengganti pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang diberhentikan.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan keputusan, di antaranya:
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 29.3 SK/AKB/Pimpinan NasDem/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa periode 2024–2029 dari Partai NasDem;
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 70/SK/HK/11/2025/PN Pasangkayu tanggal 21 November 2025 tentang hasil pemeriksaan register perkara perdata;
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2025;
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024–2029.

Berdasarkan keputusan tersebut, rapat paripurna menetapkan Muh. Dasri sebagai calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan keputusan dan diakhiri dengan penyampaian ucapan terima kasih kepada Hariman Ibrahim atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat, serta harapan agar pimpinan DPRD yang baru dapat membawa semangat dan kekuatan baru bagi lembaga legislatif Kabupaten Pasangkayu.(Dar)









