Polda Sulbar Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar: 272.000 Batang Disita

Newspas.net

Polda Sulbar, NEWSPAS.NET,– Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulawesi Barat pada Senin (27/5), Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Didampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas, Kapolda menyampaikan hasil penyelidikan intensif yang berhasil mengungkap praktik peredaran barang tanpa cukai tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan laporan resmi dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, melalui Operasi Satgas Pangan.

 

Operasi yang menyasar sejumlah toko grosir dan gudang perwakilan ekspedisi di wilayah Sulawesi Barat ini membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 17 dus berisi total 13.600 pax atau setara dengan 272.000 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan. Di antara merek-merek tersebut adalah Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

 

“Seluruh barang bukti akan segera kami serahkan ke Bea Cukai untuk proses pemusnahan,” tegas Irjen Pol. Adang Ginanjar dalam keterangannya.

 

Kapolda Sulbar juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait barang ilegal.

 

“Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sulbar serius dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan ekonomi dan membahayakan kesehatan,” tambahnya.

 

Senada dengan Kapolda, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polda dan instansinya. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap produk ilegal.

 

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.

 

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 52 serta Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp2 miliar.

 

Humas Polda Sulbar

Komentar