PASANGKAYU, NEWSPAS.NET- 4 Juni 2025 — Proses penyelidikan atas dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Desa Tammarunang terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari pihak korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 27 Mei 2025 oleh korban berinisial NR. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasangkayu telah memanggil dua saksi, masing-masing berinisial Is dan Al, untuk memberikan keterangan.
Kedua saksi membenarkan adanya tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Salah satu saksi mengungkapkan bahwa insiden terjadi ketika pelaku memanggil korban turun dari panggung, kemudian menarik dan mencium korban secara paksa.
Mewakili Kanit PPA, penyidik Rizki menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan para saksi dan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi dari pihak korban. Bila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP, atau paling ringan Pasal 281,” ujar Rizki.
Ia juga menambahkan bahwa penahanan terhadap pelaku baru dapat dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(As)









Komentar