Dua Remaja Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Afdelling Golf PT Letawa, Bhabinkamtibmas Dampingi Lapor ke Polres

NEWSPAS.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET- Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan mengantar dua perempuan muda yang diduga menjadi korban pelecehan seksual untuk membuat laporan resmi di Polres Pasangkayu, Senin (20/4/2026).

 

Kedua korban merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial Pr. A (15 ) dan Pr. B (12), warga Afdelling Golf, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, berinisial Lk. K, yang diketahui bekerja sebagai karyawan dan berdomisili di wilayah yang sama.

 

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan tersebut telah terjadi berulang kali. Korban I mengungkapkan bahwa pelaku kerap melakukan tindakan tidak senonoh seperti memeluk, meraba tubuh, termasuk bagian sensitif, hingga memaksa korban melakukan hal-hal yang melanggar kehendaknya. Pelaku juga disebut sering memperlihatkan video bermuatan pornografi serta menunjukkan alat vitalnya kepada korban.

 

Tidak hanya itu, korban I juga menceritakan pernah mengalami kejadian saat berada di rumah pelaku, di mana pelaku berusaha melakukan tindakan yang tidak pantas ketika korban hendak ke kamar mandi. Namun korban berhasil menolak dan mengancam akan berteriak.

 

Sementara itu, korban II juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Ia menyebut pelaku kerap mencium, memeluk, meraba tubuh, hingga melakukan pelecehan secara paksa. Bahkan, pelaku disebut pernah mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

 

Diketahui, kedua korban tinggal bersama nenek dan kakek mereka di Afdelling Golf PT Letawa. Mereka juga mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terakhir dialami oleh korban II pada pekan lalu sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

 

Saat ini, terduga pelaku diketahui telah berada di Kabupaten Pangkep bersama istrinya, berdasarkan informasi dari kedua korban.

 

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu, IPTU Candra Boyke Ombong, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas Kapolsek.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.