PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (DPW LSM Amperak) resmi melayangkan surat somasi kepada PT Pasangkayu, Sabtu (9/8/2025).
Surat somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPW LSM Amperak, Aswan Harianto, dan dikirimkan ke manajemen perusahaan. Dalam keterangannya, Aswan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Pasangkayu dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, investigasi, serta keterangan dari sejumlah warga sekitar, LSM Amperak menyoroti dua dugaan pelanggaran utama.
Pertama, PT Pasangkayu diduga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurut Aswan, kewajiban tersebut bertujuan menciptakan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Kedua, perusahaan tersebut juga diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit selama kurang lebih 25 tahun. Dugaan ini, kata Aswan, diperkuat oleh temuan tim Satgas yang melakukan pematokan pada salah satu blok perkebunan seluas lebih dari 100 hektar.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut PT Pasangkayu memberikan klarifikasi resmi. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” tegas Aswan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, LSM Amperak akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh DPW LSM Amperak.