PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Bupati Yaumil Ambo Djiwa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/152/11/2026 tentang larangan bagi masyarakat memasuki dan melakukan aktivitas di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Surat edaran yang ditetapkan pada 5 Maret 2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di daerah.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa sejumlah perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di wilayah Pasangkayu antara lain PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa, PT Surya Raya Lestari I yang merupakan bagian dari Astra Agro Lestari, serta PT Unggul Widya Teknologi Lestari.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut telah memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dilarang memasuki, menguasai, menduduki, mengelola, maupun melakukan aktivitas apa pun di dalam areal HGU perusahaan perkebunan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, konflik sosial, atau kerugian terhadap kegiatan usaha yang sah dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan maupun aktivitas investasi, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut, camat serta kepala desa dan lurah di wilayah Pasangkayu juga diminta untuk turut mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.*(Udin)









