NEWSPAS.NET- PASANGKAYU – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyerahan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu tahun 2025–2029. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu pada Selasa, 6 Mei 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten III mewakili Sekretaris Daerah, serta para pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan bersama.
“Selanjutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan awal mengenai visi, misi, serta tujuan dan sasaran pembangunan,” jelas Bupati.
RPJMD Kabupaten Pasangkayu 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah selama lima tahun, yang merinci visi, misi, serta program kepala daerah. Dokumen ini juga memuat arah kebijakan, strategi, program lintas perangkat daerah, hingga kerangka pendanaan indikatif.

“Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD tahunan selama periode lima tahun dan menjadi dasar dalam mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah,” ujar Bupati Yaumil.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu atas dukungan dan komitmennya dalam membahas dokumen penting tersebut.
“Untuk itu, kami selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD atas kesediaannya membahas rancangan awal RPJMD Kabupaten Pasangkayu tahun 2025–2029,” pungkasnya. (**)









Komentar