PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Personel Polsek Pasangkayu bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah warga di Dusun Salu Balo, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Usai menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Pasangkayu langsung menuju lokasi guna melakukan penanganan awal, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Diketahui, rumah yang terbakar merupakan milik Sapir (52), seorang staf di SMA Negeri 1 Tikke Raya, warga Dusun Salu Balo, Desa Jengeng Raya.
Berdasarkan keterangan saksi Suherman (36), sekitar pukul 08.30 Wita dirinya dibangunkan oleh anaknya, Sirfiani, yang memberitahukan adanya kebakaran. Saat keluar rumah, saksi melihat api telah membesar dan melalap rumah milik korban.
Warga setempat kemudian berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sembari melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kecamatan Tikke Raya untuk diteruskan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasangkayu.
Sekitar pukul 10.20 Wita, unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 10.30 Wita.
Sementara itu, korban diketahui tidak berada di rumah saat kejadian. Ia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telepon dari rekannya, Safwan, sekitar pukul 09.00 Wita. Korban kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 09.30 Wita, namun rumahnya telah ludes terbakar.
Akibat kebakaran tersebut, sejumlah barang berharga milik korban turut hangus, di antaranya ijazah SD hingga S1, satu unit laptop merek Lenovo, lemari piring, lemari pakaian, dua kipas angin, satu speaker aktif, uang tunai sekitar Rp4.000.000, dua mesin jahit, satu kulkas, dua unit spring bed, serta satu unit sofa.
Personel Polsek Pasangkayu yang berada di lokasi melakukan pulbaket, berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran, memasang garis polisi (police line), serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting arus listrik. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp80.000.000. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Polsek Pasangkayu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman dan layak guna.(*)








