NEWSPAS.NET- Pasangkayu, 15 Mei 2025 — PT Letawa, anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL), diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan ini disebut telah menjalankan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin sah di sejumlah wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, selama kurang lebih tiga dekade.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut berlangsung di beberapa titik, antara lain: Afdeling Mike blok 30 dan 31 di Desa Lariang; Afdeling Lima blok 3, 4, 5, dan 6; serta Afdeling Chari yang mencakup wilayah Desa Jengeng Raya dan Desa Makmur Jaya.
Warga setempat turut mengklaim penguasaan sebagian area yang dikelola oleh PT Letawa, bahkan telah menanam berbagai jenis tanaman di sela-sela pohon kelapa sawit. Masyarakat mengantongi bukti legalitas berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dari pemerintah desa dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim mereka.
Salah satu tokoh masyarakat, Yani Pepi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 15 Mei 2025, mengatakan bahwa permasalahan ini tidak perlu menjadi konflik berkepanjangan. Ia mengusulkan enam langkah solutif yang dinilai adil dan proporsional:
1. Pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi legalitas penguasaan lahan oleh PT Letawa.
2. Penghentian seluruh aktivitas perkebunan jika terbukti dilakukan tanpa izin resmi.
3. Penghancuran tanaman sawit yang ditanam secara ilegal sesuai ketentuan hukum.
4. Pengakuan hak masyarakat atas lahan berdasarkan bukti sporadik dan pembayaran pajak.
5. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang memenuhi syarat hukum.
6. Penyelidikan terhadap PT Letawa terkait dugaan penghindaran kewajiban pajak selama tiga dekade.
Yani menegaskan bahwa jika terbukti perusahaan memiliki izin resmi, maka masyarakat yang melanggar hukum pun harus ditindak. “Korporasi wajib memiliki izin sebelum menguasai lahan, sementara masyarakat bisa menguasai terlebih dahulu kemudian mengurus legalitasnya,” ujarnya.
Meski mengakui kontribusi ekonomi PT Letawa di wilayah tersebut, Yani menekankan bahwa semua pihak, baik korporasi maupun masyarakat, harus tunduk pada aturan hukum demi terciptanya keadilan dan keteraturan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek legalitas, hak atas tanah, dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sektor perkebunan di Indonesia.









Komentar